Laporan Kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal.
Bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai program yang telah ditetapkan dalan Undang Undang nomor 39 tentang Cukai, diantaranya untuk pemberantasan Barang Kena Cukai ( BKC Rokok ) illegal, yang meliputi pengumpulan informasi, Operasi pasar bersama dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul yang dipimpin kepala Bidang Penegakan Perda ( Bapak Tauviq Nur Hidayat, SH, MM. ) bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang dipimpin Bapak Rudi melakukan Operasi Pasar Gabungan Gempur rokok ilegal.
Operasi Pasar bersama dilaksanakan diwilayah kapanewon Wonosari, Karangmojo dan Ponjong, Dalam operasi pasar tesebut ditemukan rokok tidak dilekati pita cukai rokok (rokok ilegal) merk “235” sebanyak 25 bungkus isi tiap bungkus 5 batang per bungkus dengan harga Rp. 5.000,- dan rokok merk LUFFMAN 1 bungkus hasil temuan tersebut dibawa oleh Bea Cukai. Disamping memberikan tindakkan kepada pejual rokok yang ilegal Bea Cukai juga memberikan sosialisasi terkait Barang Kena Cukai rokok kepada para pedagang rokok.
Diharapkan dengan adanya operasi pasar bersama ini tidak ada lagi ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Gunungkidul.